Dunia Hukum : PASAL 114, 119 DAN PASAL 124 KUHP
ketentuan pidana dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Rumusan pasal yang bermasalah pun (seperti pasal karet Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114 UU Narkotika masih diakomodir, termasuk juga pasal tentang ketentuan pidana penyalahguna narkotika yang berasal dari Pasal 127 UU Narkotika. 18 II. TINJAUAN PUSTAKA A. Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan pasal Undang-Undang Narkotika diketahui bahwa pelaku tindak Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika : (1 ) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, Dunia Hukum : PASAL 114, 119 DAN PASAL 124 KUHP Pasal 114 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan I ,pelaku dipidana penjara seumur hidup,penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 …
Di dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang. Narkotika menyatakan bahwa: 47 Ibid. ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga. Ketentuan Barang Bukti dan Alat Bukti pada Pasal 112 dan Pasal 114. Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dapat kita lihat, bahwa Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dengan Undang-Undang Nomor 35 dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 114. (1) Setiap orang rehabilitasi selaras dengan Pasal 54 UU Narkotika yang menyebutkan ayat (1) dan 111 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (1) dan 114 ayat (2) dibedakan berdasarkan /01/280116_Policy-Brief-Fenomena-Ganja-Sintetis_LBH- Masyarakat-1.pdf Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang mengenai bentuk penyalahgunaan Narkotika, misalnya dalam Pasal 114 Ayat (1 ). 002/A/JA/02/2013 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Penyidik cenderung mengenakan Pasal 111, 112, dan 114 UU Narkotika
Pasal 114 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan I ,pelaku dipidana penjara seumur hidup,penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 … Memperkuat Revisi Undang-Undang Narkotika Indonesia medis sehingga dalam banyak pengaturan UU Narkotika mengedepankan hal tersebut. Misalnya Pasal 54, Pasal 103, dan beberapa pasal lainnya. Namun, di sisi yang berbeda, UU Narkotika juga memberikan penegasan yang justru dapat menjerat pengguna narkotika sebagai pelaku kejahatan narkotika. Contohnya Pasal 1 angka 15 UU Narkotika ANCAMAN HUKUMAN BAGI BANDAR DAN PENGEDAR NARKOBA Apr 17, 2014 · Pasal 114 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan I ,pelaku dipidana penjara seumur hidup,penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan Ini Pasal ‘Ambigu’ dalam UU Narkotika - hukumonline.com Terakhir, pengguna narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Kemudian, Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika menyebutkan jika penyalah guna narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai isi dari undang-undang tersebut.
MA mengkritik keras produk DPR dan pemerintah yaitu UU Narkotika, khususnya pasal 112. Menurut MA, pasal yang mengatur kepemilikan narkotika itu merupakan pasal keranjang sampah dan pasal …
18 II. TINJAUAN PUSTAKA A. Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan pasal Undang-Undang Narkotika diketahui bahwa pelaku tindak Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika : (1 ) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, Dunia Hukum : PASAL 114, 119 DAN PASAL 124 KUHP Pasal 114 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan I ,pelaku dipidana penjara seumur hidup,penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 … Memperkuat Revisi Undang-Undang Narkotika Indonesia
- 1995
- 1178
- 1820
- 856
- 577
- 803
- 1761
- 152
- 1174
- 474
- 390
- 1954
- 725
- 1007
- 1262
- 1175
- 608
- 1384
- 1467
- 1362
- 209
- 381
- 1767
- 151
- 1430
- 1807
- 433
- 1132
- 875
- 1902
- 890
- 334
- 758
- 439
- 1424
- 884
- 1777
- 42
- 481
- 1598
- 1977
- 685
- 146
- 1931
- 1450
- 1784
- 29
- 1318
- 307
- 420
- 341
- 1037
- 1085
- 1218
- 388
- 1614
- 1411
- 1669
- 1427
- 770
- 370
- 629
- 1277
- 1272
- 1585
- 57
- 1197
- 287
- 1583
- 378
- 1399
- 566
- 903
- 1869
- 1385
- 1525
- 236
- 1836
- 701
- 1646
- 1779
- 1115
- 826
- 456
- 1562
- 1854
- 1249
- 1540
- 51
- 1810
- 1474